Pihak Yang
Menyewakan dengan ini menjamin bahwa rumah yang dimiliki secara sah oleh Pihak Yang
Menyewakan .
PASAL 8
PENGALIHAN
Pihak Yang Menyewakan tidak dapat
memindahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari Pihak
Penyewa.
Pihak Yang
Menyewakan akan menandatangani suatu surat yang mengetahui, menerima dan
menyetujui atas pengalihan dan pemindahan tersebut dalam bentuk dan format
yang akan disampaikan oleh Penyewa.
PASAL 9
PENGAKHIRAN
9.1 Pihak Yang Menyewakan tidak bisa secara sepihak mengakhiri perjanjian ini bila mana tanpa
pemberitahuan dan kesepakatan dengan Pihak Penyewa.
9.2 Pihak Yang Menyewakan dapat mengkahiri perjanjian bila :
i. Uang sewa tidak dibayarkan Pihak Penyewa kepada Pihak Yang Menyewakan
ii. Penggunaan tempat tidak sesuai dengan isi perjanjian
9.3 Dalam hal rumah atau bagian mengalami kerusakan sehingga menyebabkan rumah menjadi
tidak layak untuk ditempati atau dipergunakan maka Uang Sewa harus dikembalikan Pihak Yang Menyewakan
kepada Pihak Penyewa dengan jumlah proporsional sisa masa sewa.
9.4 Apabila Penyewa berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian setiap saat
selama selama jangka masa sewa :
i. Pihak Penyewa berhak mengalihkan kepada pihak lain dengan persetujuan
Pihak Yang Menyewakan
ii. Jika Pihak Penyewa tidak dapat
mendapatkan pihak lain yang akan melanjutkan selama masa sewa , Pihak Penyewa
tidak berhak meminta ganti rugi untuk sisa masa sewa kepada Pihak Yang
Menyewakan.
PASAL 10
KEADAAN KAHAR
10.1 Keadaan Kahar yang dimaksudkan dalam perjanjian ini adalah keadaan atau peristiwa yang meliputi
tetapi tidak terbatas pada penutupan karena pemogokan, pemogokan, peperangan,
pemberontakan atau tindakan militer lainnya, kebakaran, banjir, gempa bumi,
bencana alam atau setiap hambatan-hambatan lainnya yang berlaku yang membuat
suatu pihak tidak mampu mengatasinya dengan usaha yang wajar.
10.2 Para Pihak sepakat bahwa kerugian yang diderita
oleh salah satu pihak dimana penyebab dari kerugian tersebut dapat dibuktikan
sebagai akibat Keadaan Kahar wajib ditanggung sendiri oleh pihak yang
mengalami kerugian tersebut. Tidak ada kewajiban dan tanggung jawab, baik
secara tidak tegas maupun sebaliknya, bagi salah satu pihak kepada pihak
lainnya apabila pihak tersebut menderita
kerugian tersebut.
PASAL
11
PENYELESAIAN
SENGKETA
Apabila terjadi
sengketa, pertentangan atau tuntutan dalam pelaksanaan Perjanjian ini, Para
Pihak dengan ini setuju untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk
mufakat.
|